TEORI ASAL MULA NEGARA
BAB II
ASAL MULA NEGARA
A. Pengertian Negara
Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.
B. Teori Asal Mula Negara
1. Teori Ketuhanan merupakan teori tertua yang menjelaskan tentang asal-usul negara, teori ini berdasarkan perjanjian awal bahwa kekuatan negara berasal dari Tuhan. Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhan menetapkan seorang raja sebagai pemimpin mereka.
2. Teori Kekuatan secara sederhana, teori kekuatan dapat diartikan sebagai negara terbentuk disebabkan adanya dominasi negara kuat yang menjajah. Kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya sebuah negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu maka dimulailah proses pembentukan suatu negara Atau dapat diasumsikan bahwa terbentuknya suatu negara disebabkan oleh adanya pertarungan kekuatan, yang mana pemenangnya yang akan membentuk sebuah negara.
3. Teori Hukum Alam terbentuknya negara dapat terjadi karena adanya hukum alam. Teori hukum alam mengungkapkan jika hukum alam tidak dibuat oleh negara, tetapi karena adanya kehendak dari alam. Thomas Aquinas memaparkan jika pembentukan serta keberadaan negara tidak dapat lepas dari hukum alam.
4. Teori Kontrak Sosial (Social Contract) atau teori perjanjian masyarakat menganggap bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini menitikberatkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani. Hal tersebut disebabkan oleh keberlangsungannya ada pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara. Adapun tokoh yang menganut aliran ini di antaranya Thomas Hobbes, John Locke, dan J. J. Roussae.
5. Teori Perjanjian Masyarakat menyatakan bahwa terbentuknya negara dikarenakan adanya perjanjian di mana semua masyarakat mengikat diri dalam perjanjian tersebut. Masyarakat mendirikan suatu organisasi negara dengan tujuan agar negara dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup mereka.
C. Unsur - unsur
1. Rakyat tanpa keberadaan rakyat, negara tidak akan pernah terbentuk atau bahkan berdiri sama sekali. Sebab, hanya melalui inisiatif dan partisipasi dari rakyatlah sebuah negara dapat didirikan.
2. Wilayah tidak ada persyaratan pasti mengenai luas minimal suatu wilayah untuk menjadi salah satu unsur yang membentuk sebuah negara. Menurut Crawford, negara yang independen berhak menetapkan pemerintahannya di wilayah tertentu. Penting untuk dicatat bahwa sengketa batas wilayah tidak memengaruhi status suatu negara.
3. Pemerintahan konsep pemerintahan dapat merujuk pada dua hal.
> Pertama, pemerintahan mencakup lembaga-lembaga politik, administratif, dan eksekutif yang bertujuan untuk mengatur komunitas dan melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam aturan hukum.
> Kedua, prinsip efektivitas digunakan sebagai kriteria pemerintahan, yang berarti bahwa lembaga-lembaga politik, administratif, dan eksekutif harus benar-benar melaksanakan tugas mereka dalam wilayah yang bersangkutan dan diakui oleh penduduk setempat.
4. Pengakuan Dari Negara Lain dalam menjalankan hubungan internasional, suatu negara perlu diakui oleh negara-negara lain sebagai negara yang berdiri secara resmi dan sah. Pengakuan internasional tersebut dapat memberikan legitimasi bagi suatu negara dan memungkinkannya untuk melakukan kerjasama dengan negara-negara lain dalam berbagai bidang.
D. Teori tujuan negara
Merupakan suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari setiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar